• MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 8 TABALONG
  • Madrasah Maju, Bermutu, Mendunia

ZONA INTEGRITAS (ZI)

Zona Integritas (ZI) MTsN 8 Tabalong

Visi ZI : Terwujudnya MTsN 8 Tabalong sebagai lembaga pendidikan yang berintegritas tinggi, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta mampu memberikan pelayanan publik prima berbasis digital.

1. Manajemen Perubahan

Tujuan : Membangun komitmen dan budaya kerja berintegritas, serta perubahan pola pikir (mindset) di seluruh jajaran madrasah.

  • Komitmen Pimpinan: Pimpinan MTsN 8 Tabalong bertindak sebagai role model (panutan) dalam penerapan integritas, disiplin, dan etos kerja.
  • Pembentukan Tim ZI: Membentuk dan mengoptimalkan Tim Kerja ZI yang bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program ZI.
  • Penandatanganan Pakta Integritas: Seluruh pegawai (Guru dan Tenaga Kependidikan) wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai deklarasi komitmen antikorupsi.

2. Penataan Tata Laksana

Tujuan: Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi proses kerja.

  • Penyusunan SOP: Menyusun, menetapkan, dan mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, mudah diakses, dan terukur untuk setiap layanan utama (misalnya, SOP layanan PTSP, SOP pengajuan izin).
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: Menggunakan sistem informasi dan digitalisasi (seperti PTSP online/aplikasi layanan, website, media sosial) untuk mempercepat dan mempermudah layanan publik.

3. Penataan Manajemen SDM

Tujuan: Memastikan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, kompeten, dan berintegritas.

  • Pengembangan Kompetensi: Menerapkan program pengembangan pegawai berbasis kompetensi (pelatihan, workshop) secara berkelanjutan.
  • Penetapan Kinerja Individu: Menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terukur dan memantau evaluasi kinerja secara periodik.
  • Pola Mutasi/Rotasi Internal: Menerapkan pola mutasi internal yang transparan dan berbasis kebutuhan organisasi untuk mencegah praktik KKN.

4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Tujuan: Memperjelas pertanggungjawaban dan meningkatkan capaian kinerja madrasah.

  • Perencanaan Kinerja: Menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang terintegrasi dengan Rencana Strategis (Renstra) Kemenag.
  • Pengukuran dan Pelaporan Kinerja: Melakukan pengukuran kinerja secara berkala dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dengan tepat waktu dan akurat.

5. Penguatan Pengawasan

Tujuan: Mencegah penyimpangan, KKN, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan.

  • Pengendalian Gratifikasi dan Pungli: Mengimplementasikan sistem pengendalian gratifikasi dan menindak tegas praktik Pungutan Liar (Pungli).
  • Sistem Pengaduan Masyarakat: Menyediakan saluran pengaduan (misalnya: Kotak Saran ZI, Whistle-Blowing System) yang efektif dan menjamin kerahasiaan pelapor.
  • Pengawasan Internal: Menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di seluruh area kerja.

6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Tujuan: Memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan berkualitas kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat.

  • Penerapan PTSP: Mengoptimalkan Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai loket tunggal yang melayani semua urusan administrasi secara profesional.
  • Survei Kepuasan Masyarakat: Melakukan survei kepuasan pelanggan (SKM) secara rutin untuk mengukur kualitas layanan dan menindaklanjuti hasilnya.
  • Inovasi Layanan: Menciptakan inovasi pelayanan yang mempermudah masyarakat (misalnya: layanan online, standar waktu layanan yang pasti, Maklumat Pelayanan).

Komitmen ini bertujuan agar MTsN 8 Tabalong dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan pada tahap selanjutnya, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PTSP

Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MTsN 8 Tabalong Slogan : PTSP Cepat, Tepat, dan Bersahabat. Waktu Layanan : Senin-Kamis: 08.00-14.00 WITA, Jumat: 08.00-11.00 WITA). Med

15/12/2025 10:18 - Oleh Administrator - Dilihat 40 kali
PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 8 Tabalong I. Dasar Hukum dan Tujuan Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). T

22/11/2025 10:15 - Oleh Administrator - Dilihat 54 kali
Visi dan Misi

Visi : Unggul dan terampil dalam Iptek berlandaskan Iman dan Taqwa Misi :   Menciptakan lingkungan Madrasah yang Islami Melaksanakan pembelajaran yang Efektif dan efisien Meningka

23/10/2025 11:38 - Oleh Administrator - Dilihat 66 kali
Profil

Nama Madrasah           : MTsN 8 TABALONG Alamat                  

23/10/2025 11:36 - Oleh Administrator - Dilihat 84 kali